PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS)

Penilaian Tengah Semester (PTS) genap telah dimulai. Sounding sudah dilakukan berulang kali jauh sebelum hari pelaksanaan. PTS adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Ruang lingkup PTS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) pada periode tersebut.

Tujuan diadakannya PTS sebenarnya untuk:

1) mengukur kemajuan belajar peserta didik selama setengah semester;

2) mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah proses pembelajaran selama setengah semester;

3) menentukan nilai hasil belajar peserta didik setelah proses pembelajaran beberapa KD;

4) melakukan perbaikan pembelajaran pada setengah semester berikutnya.

PTS juga diharapkan bermanfaat sebagai:

1) bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas;

2) umpan balik dalam perbaikan proses pembelajaran;

3) meningkatkan motivasi belajar peserta didik;

4) evaluasi diri terhadap cara belajar peserta didik.

Hasil evaluasi tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada wali murid sebagai bukti valid dan objektif dari keterlaksanaan proses pembelajaran. Namun pertanyaannya, masih perlukah PTS diselenggarakan? Jawaban penulis perlu, jika mengacu pada tujuan dan manfaat dari penyelenggaraan PTS.

Sejatinya PTS bukan merupakan penentu utama peserta didik bisa melanjutkan atau tidak pada jenjang kelas berikutnya. Namun, PTS merupakan salah satu faktor penilaian awal sebelum peserta didik melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) maupun Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai salah satu acuan dalam penentuan kenaikan kelas tiap peserta didik.

Bila PTS dilaksanakan dengan soal yang mengacu pada kompetensi berpikir tingkat tinggi, maka peserta didik akan terbiasa mengerjakan soal dengan nalar dan analisis tingkat tinggi pula. Hal tersebut bisa menjadi evaluasi sebagai salah satu tolok ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional Indonesia.